… bank-bank perlu menyepakati pola anomali operasi seperti apa yang mana bisa jadi dikategorikan sebagai kegiatan judi online,
Jakarta – pemerintahan menegaskan keseriusannya pada memerangi judi online sehingga dibentuklah Satuan Pekerjaan (Satgas) Pemberantasan Perjudian Secara Virtual sebagaimana diamanahkan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mana diteken pada Juni lalu.
Meski satgas resmi dibentuk pada Juni lalu, sebetulnya bermacam upaya pemberantasan judi online sudah lama dilaksanakan Pemerintah. Pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk mempercepat pemberantasan judi online yang diharapkan mampu lebih besar terpadu serta terkoordinasi dari hulu ke hilir.
Dipimpin oleh Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, keanggotaan satgas mencakup mulai dari Kementerian Koordinator Sektor Pembangunan Orang juga Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Komunikasi kemudian Informatika (Kemenkominfo), hingga kementerian/lembaga lainnya termasuk Bank Tanah Air (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.
Dengan masa kerja hingga Desember 2024, satgas telah lama menyepakati tiga tugas utama, salah satunya menindak akun yang mana terindikasi berubah menjadi tempat penampungan uang judi online sesuai hasil analisis Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada Juni, berdasarkan hasil pendataan PPATK, satgas mengantongi sebanyak 4.000 hingga 5.000 tabungan yang digunakan terindikasi bergerak pada operasi judi online. Ribuan account yang disebutkan diblokir sementara selama 20 hari, yang digunakan kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Jika tiada ada warga yang digunakan mengajukan permohonan atau keberatan di 30 hari, maka aset yang disebutkan dapat disita oleh negara.
Pada awal Juli, OJK pun mengumumkan bahwa perbankan telah dilakukan memblokir 6.056 akun terindikasi judi online sesuai dengan data dari Kemenkominfo. OJK juga memohonkan perbankan untuk menyembunyikan tabungan yang dimaksud berada pada customer identification file (CIF) yang digunakan sama.
Sejumlah bank besar pun turut menyampaikan komitmennya pada upaya pemberantasan judi online.
Sejalan dengan instruksi satgas juga OJK, sebagian bank membekukan akun account terkait. BRI, misalnya, menyatakan telah terjadi memblokir 1.049 akun terindikasi judi online sejak Juli 2023 hingga Juni 2024. BNI juga memblokir 214 akun terkait judi online sejak Januari 2023 hingga Juni 2024.
Dalam pemberantasan judi online, pekerjaan rumah selanjutnya bukan hanya saja terus menindak account terafiliasi judi online tapi juga penindakan terhadap pelaku jual-beli tabungan untuk kepentingan judi online.
Menurut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, modus jual-beli account dijalankan oleh pelaku dengan menuju ke kampung-kampung kemudian mendekati masyarakat untuk membuka akun secara online. Setelah itu, account yang digunakan telah dilakukan dibuat diserahkan ke pengepul tabungan serta dijual ke bandar. Hal ini tentu menjadi tambahan pekerjaan rumah yang tersebut tidaklah sederhana untuk diselesaikan.
Aktivitas ilegal yang disebutkan memang sebenarnya telah dilakukan meresahkan komunitas selama ini, tiada hanya saja merugikan secara ekonomi tetapi juga merembet pada dampak sosial lalu psikologis masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pemblokiran konten judi online sekadar yang dimaksud dilaksanakan eksekutif selama ini tidaklah cukup. Aliran proses judi online yang digunakan kompleks juga harus ditangani lebih tinggi lanjut demi mempersempit ruang gerak para pelaku.
Upaya sektor perbankan
OJK memohonkan perbankan melakukan profiling dan memasukkan daftar account pengguna terkait operasi judi online ke di Sistem Data Proyek Anti Pencucian Uang juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (Sigap). Dengan begitu, data yang disebutkan dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan.
Sebagai sebuah langkah reaktif-preventif, menurut pengamat perbankan dan juga praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo, langkah ini mampu menghambat pemanfaatan tabungan yang digunakan identik untuk pelanggaran berikutnya, namun bukan menghentikan pelaku untuk bisa jadi menggunakan tabungan dan/atau bank/non-bank lain yang berbeda.
Selain memblokir rekening, menurut Arianto, sebaiknya juga direalisasikan investigasi terhadap layer berikutnya, sebagaimana penanganan terhadap pencucian uang, yaitu dari mana serta ke tujuan mana berikutnya tabungan yang digunakan ditengarai terkait judi online yang dimaksud bertransaksi.
“Blokir dapat dilaksanakan tidaklah belaka pada tingkatan akun tetapi dapat pada pengembangan watchlist (mengarah blacklist) terhadap pemukim atau pihak pelaksana transaksinya,” ujar dia.
Dalam hal ini, OJK pun telah terjadi mengajukan permohonan terhadap perbankan untuk melakukan beberapa penguatan, salah satunya menguatkan fungsi satuan kerja di penerapan acara Anti Pencucian Uang juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) yang dimaksud diharapkan dapat menjadi satuan kerja pemberantasan perbuatan pidana ekonomi, diantaranya judi online.
Secara umum, baik dari sisi issuer (pemilik dana/rekening) maupun sisi acquirer (pemroses transaksi), terdapat beberapa prosedur untuk memitigasi risiko proses judi online, salah satunya tahapan due diligence kerja sama/akuisisi/onboard, yaitu know your customer (KYC) dalam sisi issuer dan know your merchant (KYM) di sisi acquirer.
Deteksi dan juga identifikasi selanjutnya dijalankan melalui pengamatan berhadapan dengan perilaku transaksi, seperti proses tidak ada wajar/suspected. Selanjutnya, tindakan lanjut investigasi menghadapi operasi yang digunakan tiada wajar yang disebutkan dikerjakan dengan menjamin kekuatan/perlindungan hukum.
Prosedur yang dimaksud bisa jadi dikatakan cukup secara normatif, namun penting terus diperbaiki lalu ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk memverifikasi parameter monitoring terkini terkait kegiatan yang digunakan bukan wajar, mengikuti perkembangan fraud yang tersebut terbentuk dalam industri.
Meski perbankan sudah memverifikasi prinsip KYC berjalan, tujuan setiap pengguna yang mana akan membuka tabungan sulit untuk diketahui. Apalagi, terdapat prospek penyalahgunaan deepfake untuk membuka account dalam bank-bank digital. Hal ini diakui oleh Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan. Di sisi lain, Krom Bank pun sudah melakukan langkah penanggulangan terkait penyalahgunaan deepfake tersebut.
Anton menganggap bank-bank perlu menyepakati pola anomali operasi seperti apa yang digunakan bisa jadi dikategorikan sebagai proses judi online, misalnya, dilihat dari nominal operasi serta seberapa kerap pengiriman yang digunakan dilaksanakan pelaku. Parameter tersebut harus jelas sehingga dapat disepakati bersatu melalui aturan tertulis.
Selain Krom Bank, Bank Mandiri juga melakukan integrasi langkah-langkah pada identifikasi account judi online dimulai dari pencarian website judi online yang menggunakan account Bank Mandiri atau web crawling hingga analisis anomali transaksi.
Bank Mandiri selanjutnya memanfaatkan teknologi analisis algoritma tingkat lanjut (external cyber threat intelligence) pada data keamanan siber dari beragam sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas bank tersebut.
Pengaplikasian teknologi informasi (IT) untuk mengidentifikasi kegiatan judi online diharapkan dapat terus dioptimalkan oleh pihak perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Keuangan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pemanfaatan sistem IT akan berubah menjadi andalan pada pemberantasan judi online mengingat kegiatan ilegal itu yang sejumlah setiap harinya melalui akun bank.
Kemudian pada persoalan hukum jual-beli rekening, bank diminta untuk mengintensifkan upaya untuk meminimalkan kegiatan ilegal yang dimaksud dengan menyebarkan edukasi mengenai hak dan juga kewajiban pelanggan pada saat mendapatkan akun tabungan bank. Sebagaimana diamini oleh OJK, warga yang mana melakukan jual-beli account kemungkinan memiliki tingkat literasi yang mana belum memadai.
Di sisi lain, OJK juga telah dilakukan mengingatkan bahwa pemilik account yang digunakan melakukan jual-beli akun memiliki risiko hukum. Mereka mungkin bermetamorfosis menjadi pihak yang dimaksud dapat dimintakan pertanggungjawaban juga dianggap turut dan juga di mendukung judi online.
Dari seluruh upaya pemberantasan judi online yang tersebut melibatkan peran terlibat perbankan, eksekutif tak boleh melupakan jalur proses lainnya di dalam luar bank seperti dompet digital (e-wallet). Apalagi, operasi judi online terkadang cuma terdiri dari nominal kecil dan juga pengunduran uang yang dimaksud segera.
Saat ini tabungan bank lalu fintech, yang dimaksud ke dalamnya diantaranya dompet digital, sudah ada dapat disejajarkan dari sisi fungsi lalu ragam proses yang dapat dilayani. Maka langkah mitigasi, monitoring, lalu investigasi sampai dengan penyelesaian akhirnya terkait judi online juga harus dengan tata kelola dan juga aturan yang tersebut sama.
Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) pun turut menegaskan langkah-langkah preventif untuk menghindari juga mengantisipasi praktik judi online. Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menyatakan asosiasi telah lama merancang berubah-ubah strategi diantaranya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) di langkah-langkah KYC dan juga penilaian kelayakan kredit.
Penerapan teknologi fraud detection system (FDS) juga berubah menjadi langkah penting yang direalisasikan oleh Aftech. Aftech dengan anggotanya juga terus memonitor kemudian menyembunyikan akun dompet digital yang dimaksud terindikasi terlibat di aktivitas judi online.
Melalui beraneka upaya yang terus dikerjakan para pemangku kepentingan bersatu lembaga jasa keuangan, rantai proses judi online diharapkan dapat diputus.
Meski bukanlah pekerjaan mudah, rakyat menanti hasil positif berhadapan dengan kerja keras satgas sama-sama lembaga terkait lainnya. Setidaknya, masih ada waktu tersisa hingga akhir tahun untuk menuntaskan tugas penting tersebut.
Editor: Achmad Zaenal M
Artikel ini disadur dari Bahu-membahu mempersempit ruang gerak judi “online”