Jakarta (ANTARA) –
Biaya klaim asuransi mobil kerap kali mengejutkan pemiliknya. Hal itu disebabkan pemilik kendaraan tidak membaca lagi dengan cermat rincian biaya yang mana sudah ada tercantum di polis asuransi.
Untuk itu, bagi penting bagi calon klien asuransi untuk menyadari cara perhitungan asuransi kendaraan sebelum memutuskan untuk membeli polis asuransi tertentu.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi harga jual asuransi mobil antara lain jenis perlindungan, nilai kendaraan, lalu wilayah domisili kendaraan.
Jadi, apabila Anda ingin memberikan proteksi asuransi untuk kendaraan, berapa biaya asuransi mobil yang dimaksud harus pada bayar? Ini adalah penjelasannya:
Besaran biaya klaim asuransi mobil
Setelah klaim diajukan kemudian disetujui, pihak asuransi akan menetapkan biaya klaim sesuai dengan kejadian risiko.
Besarnya biaya own risk (risiko sendiri) bervariasi tergantung pada premi asuransi mobil yang tersebut dibayarkan.
Semakin besar premi asuransinya, biasanya semakin rendah biaya own risk yang dimaksud harus dibayar, lalu begitupun sebaliknya.
Hal yang dimaksud mengacu berdasarkan surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur mengenai tarif premi asuransi untuk asuransi harta benda kemudian asuransi kendaraan bermotor.
Besaran biaya klaim asuransi mobil tergantung pada premi yang tersebut dibayarkan oleh nasabah. Jika premi yang dimaksud dibayarkan cukup besar, maka biaya deductible akan relatif kecil, yaitu minimal Rp300.00.
Hal ini, sesuai dengan peraturan yang digunakan ditetapkan OJK. Namun, ada kemungkinan biaya deductible dapat lebih tinggi lebih tinggi dari jumlah agregat tersebut.
Dilansir dari laman resmi OJK, disebutkan nominal minimum untuk biaya klaim asuransi kendaraan. Peraturannya dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
- Perusahaan asuransi dapat menetapkan aturan tentang biaya risiko sendiri, seperti mengajukan permohonan klien membayar minimal 10 persen dari nilai klaim atau deductible minimum sebesar Rp300.000 untuk setiap insiden.
- Biaya deductible kendaraan beroda dua dikenakan minimum sebesar Rp150.000 melawan setiap kejadian yang dimaksud dialami.
Deductible dapat mencapai lebih banyak dari Rp500.000 untuk setiap kejadian, tergantung pada jenis kerusakan seperti lecet atau baret pada mobil.
Biaya klaim asuransi mobil akan bervariasi tergantung pada pemicu kehancuran seperti banjir, pencurian, atau kehilangan.
Namun, pemilik asuransi perlu memperhatikan beberapa hal sebelum mengajukan klaim:
- Pemilik asuransi mobil harus membayar biaya klaim setiap kali dia mengajukan klaim asuransi.
- Deductible hanya saja dikenakan pada klaim asuransi yang dimaksud disebabkan oleh kecacatan fisik.
Baca juga: Apa itu asuransi mobil All Risk? Ini adalah daftar keuntungannya
Baca juga: Jangan salah pilih, kenali jenis serta faedah asuransi mobil
Pembayaran biaya klaim asuransi mobil dijalankan setelahnya pihak asuransi menyetujui pengajuan kecacatan atau kerugian. Total biaya perbaikan dikurangi dengan nominal deductible, juga itulah jumlah keseluruhan pertanggungan yang dimaksud akan dibayarkan oleh pihak asuransi.
Ketentuan pembayaran klaim asuransi mobil
1. Pembayaran per any one accident dalam polis
Polis asuransi mobil mencantumkan ketentuan biaya klaim per any one accident. Ini adalah berarti biaya klaim akan dibebankan per kejadian atau risiko yang terjadi.
2. Pembayaran dua kali own risk atau dua kali kecelakaan
Jika kamu mengalami dua kali kejadian risiko atau kecelakaan, pihak asuransi akan membebankan biaya klaim dua kali pasca mendapat persetujuan dari kamu sebagai pemegang polis.
3. Dipotong dari biaya tanggungan
Pihak asuransi juga dapat secara langsung menghurangi biaya own risk dari jumlah total biaya pertanggungan yang digunakan disetujui.
Misalnya, apabila biaya pertanggungan sesuai premi adalah 12 jt rupiah, maka total yang disebutkan akan dikurangi biaya klaim sebesar 300 ribu rupiah. Dengan demikian, sisa biaya pertanggungan kamu berubah jadi Rp11.700.000.
4. Dengan meninjau penyebab kecelakaan
Meskipun OJK sudah menetapkan biaya klaim asuransi mobil minimal sebesar Rp300 ribu, ada kemungkinan kamu harus membayar lebih banyak dari jumlah keseluruhan yang disebutkan ketika mengajukan klaim.
Hal ini dapat disebabkan oleh dua faktor, yaitu nilai premi atau pemicu kecelakaan.
Misalnya, asuransi dapat mengenakan biaya own risk sebesar 10 persen dari nilai klaim untuk kejadian huru-hara, atau minimal Rp500 ribu.
Meskipun OJK telah terjadi mengeluarkan aturan mengenai biaya klaim asuransi mobil, pihak asuransi tetap memiliki kewenangan di menetapkan biayanya.
Oleh lantaran itu, biaya klaim bisa saja berbeda-beda. Untuk mengetahui biaya klaim asuransi mobil, sebaiknya kamu mengecek polis asuransi mobil sebelum membelinya.
Artikel ini disadur dari Berapa biaya klaim asuransi mobil? Cek rinciannya
Post Views: 583