Jakarta (ANTARA) – Sampai ketika ini Ibukota menerapkan secara ketat kebijakan Ganjil Genap yang digunakan membatasi kemudian lintas kendaraan sesuai dengan bilangan terakhir di pelat nomor.
Peraturan Pengelola Nomor 88 Tahun 2019 terkait Perubahan berhadapan dengan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap sudah mengatur penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai tindakan terbaik untuk menurunkan kepadatan kemudian lintas yang digunakan terjadi, khususnya dalam area Jakarta.
Kemacetan setelah itu lintas sudah ada bermetamorfosis menjadi persoalan utama bagi masyarakat. Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk mengempiskan jumlah agregat kendaraan di jalan raya.
Perlu diketahui bahwa kebijakan ganjil genap belaka diterapkan pada hari kemudian waktu tertentu, yaitu Hari Senin sampai Jumat. Namun, bukan berlaku pada hari Sabtu, Minggu, juga hari libur nasional.
Kebijakan ganjil genap terbagi berubah menjadi dua sesi, yaitu pagi sampai sore kemudian malam. Waktu berlaku dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 Waktu Indonesia Barat serta 16.00 sampai 21.00 WIB.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga berikrar di penurunan emisi karbon di Ibukota melalui kebijakan ganjil genap selain untuk membatasi penyelenggaraan kendaraan pribadi.
Melansir dari laman jakarta.go.id, berikut 26 tempat kejadian ruas jalan pada DKI Jakarta yang digunakan diberlakukan kebijakan ganjil genap.
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat kemudian Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Jika Anda sedang berada di dalam 26 tempat kejadian ruas jalan di DKI Jakarta yang digunakan sedang diberlakukan ganjil genap diharapkan untuk mematuhi peraturan berikutnya lintas.
Bagi pelanggar kebijakan ganjil genap ini akan kena sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Simbol Rupiah 500.000, hal ini sudah ada pada atur pada pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemprov DKI tiadakan ganjil genap pada waktu libur Idul Adha 2024
Baca juga: Korlantas Polri terapkan ganjil-genap ketika arus balik Lebaran 2024
Baca juga: 8.725 kendaraan langgar aturan ganjil-genap pada waktu arus mudik lalu balik
Artikel ini disadur dari Daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang berlaku ganjil genap