Pemkot Mataram tetapkan lunas PBB menjadi kondisi pencairan TPP ASN

oleh -493 Dilihat
oleh
Pemkot Mataram tetapkan lunas PBB berubah jadi keadaan pencairan TPP ASN

“Di mana pun ASN tinggal. ASN harus mendeklarasikan bukti lunas PBB untuk pencairan TPP, apabila tidak ada maka TPP belum sanggup dicairkan

Mataram – eksekutif Pusat Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat direalisasikan pasca ASN lunas membayar Pajak Bumi lalu Bangunan (PBB) Tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pusat Kota Mataram Lalu Alwan Basri di dalam Mataram, Sabtu, mengutarakan asal yang dimaksud telah diberlakukan untuk pencairan TPP sejak bulan Juni serta masih memberikan toleransi bagi pegawai sampai bulan Juli ini.

"Untuk bulan Juli semua ASN harus 100 persen telah membayar PBB," katanya.

Menurutnya, lunas PBB sebagai kondisi pencairan TPP itu berlaku bagi semua ASN pada manapun beliau tinggal, baik itu dalam pada Daerah Perkotaan Mataram maupun di dalam luar Mataram seperti Daerah Lombok Barat.

"Di mana pun ASN tinggal, tidaklah masalah. Yang penting ASN harus menyerukan bukti lunas PBB untuk pencairan TPP, apabila bukan maka TPP belum bisa jadi dicairkan," katanya.

Dikatakan, aturan itu telah disosialisasikan oleh BKD serta ASN telah mengetahui persyaratan ini. "Sudah berbagai yang tersebut melakukan pencairan TPP dengan melampirkan bukti pembayaran PBB," katanya.

Lebih sangat jauh Sekda mengutarakan ketentuan lunas PBB bagi ASN untuk pencairan TPP itu telah diberlakukan sejak tahun 2022, untuk memaksimalkan pendapatan area bersumber dari PBB.

Selain itu, agar ASN berubah menjadi contoh serta panutan kepatuhan pembayaran PBB bagi masyarakat lainnya.

"Harapan kita, ASN dapat ditiru oleh saudara, keluarga kemudian rakyat luas lalu ASN sudah ada selayaknya berubah menjadi contoh baik dengan membayar PBB," katanya.

Berdasarkan data BKD Perkotaan Mataram, target penerimaan tempat dari PBB Tahun 2024 sebesar Rp30 miliar.

Sementara realisasi sampai dengan bulan Juni 2024 mencapai 17,79 persen dari target atau mencapai Rp5,3 miliar lebih.

Realisasi penerimaan PBB masih rendah akibat kecenderungan komunitas melakukan pembayaran ketika mendekati jatuh tempo yang mana ditetapkan pada 31 Agustus 2024.

 

Artikel ini disadur dari Pemkot Mataram tetapkan lunas PBB menjadi syarat pencairan TPP ASN

No More Posts Available.

No more pages to load.