Ibukota Indonesia –
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang tersebut keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit khalayak yang mendapatkan teror juga ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal.
Bunga pinjaman yang mana sangat besar memproduksi debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh dikarenakan itu, sangat penting bagi komunitas untuk mengenali ciri-ciri pelopor pinjaman online yang legal juga ilegal. Dengan demikian, komunitas dapat menjauhi jebakan utang juga praktik penagihan yang mana bukan etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar ke OJK
Pinjol legal harus mempunyai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Warga sanggup mengecek daftar pinjol resmi pada laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal tiada pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi arahan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Korporasi pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Organisasi juga akan mengenakan biaya administrasi lalu besaran denda yang mana jelas jikalau debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang mana tak dapat membayar setelahnya batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Fakta Center sehingga peminjam bukan dapat meminjam dana ke jaringan tekfin yang lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal miliki wadah layanan pengaduan dengan tenaga customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Organisasi pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga mempunyai pengurus serta alamat kantor yang jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang mana diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesi (AFPI).
Sementara itu, pemberi pinjaman online yang digunakan ilegal wajib diwaspadai akibat kerap kali memohonkan data pribadi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal tiada terdaftar serta bukan memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran item pinjol ilegal banyak kali dikerjakan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi instruksi instan.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan juga kegiatan pemberian pinjaman yang tersebut sangat mudah.
4. Beban bunga tidaklah jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman juga denda yang tersebut tiada jelas.
5. Sanksi gagal bayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal bukan mempunyai layanan pengaduan juga hak pemeliharaan data konsumen.
Pinjol ilegal bukan mengantongi izin identitas pengurus serta tidaklah mempunyai alamat kantor yang mana tidak ada jelas.
8. Akses gawai peminjam
9. Penagihan tak sesuai standar OJK
Pihak yang digunakan menagih tak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa pengurus miliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang tersebut penting untuk menjauhi jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak juga kewajiban sebagai pengguna juga sangat diperlukan agar rakyat tidaklah mudah-mudahan terdampar di praktik pinjol yang digunakan merugikan.
Artikel ini disadur dari Perbedaan pinjol legal dan ilegal